Selasa, 17 September 2013

 


Tampaknya kini 2AM bisa berlega hati dengan keluarnya pengumuman menang gugatan hukum dari perusahaan kosmetik. Pelantun "Even If I Die I Can't Let You Go" ini menuntut pembayaran dari penggunaan nama mereka untuk promosi yang dilakukan i.myss.

Pada Januari 2011 lalu Big Hit Entertainment menandatangani kontrak dengan i.myss (It Makes Your Skin Sing). Kontrak tersebut memperbolehkan i.myss menggunakan nama dan foto 2AM dalam mempromosikan bisnisnya. Namun pada akhirnya i.myss tidak membayar penggunaan imej 2PM kepada agensi.


Big Hit lalu menuntut pembayaran tersebut di meja hijau karena i.myss tetap memasang 2AM untuk promosi di internet. Mereka menuntut 110 juta Won sebagai kompensasi penggunaan imej 2AM untuk promosi selama 2012.

Pengadilan Tinggi Seoul akhirnya meloloskan tuntutan 2AM pada pekan ini. Dengan ini mereka mengantongi ganti rugi dari i.myss sebanyak 110 juta Won atau setara RP 1,15 miliar.  



(wk/mr)

0 komentar:

Posting Komentar