Kamis, 12 September 2013


 Terbukti Lakukan KDRT, Ryu Si-won Didenda Rp 74 Juta!


Aktor Ryu Si-won dinyatakan bersalah pada Selasa (10/9) dengan tuduhan menyerang serta mengancam istrinya. Karena hal itu Si-won harus membayar denda sebesar KRW 7 juta (USD 6.500 = Rp 74,6 juta).


Pengadilan Pusat Distrik Seoul sedang mempertimbangkan hubungan terdakwa untuk penggugat termasuk tingkat serangan dan ancaman, berapa lama dan seberapa sering terdakwa melacak istrinya.
Hakim Lee Seung Yong menyatakan, "Dalam rekaman CD yang disampaikan istrinya, ada suara saat kulit menyentuh kulit yang bertepatan dengan serangan yang dilaporkan korban dan tampaknya itu tamparan di pipi,"

Mengenai ancaman dan pelacakan yang dilakukan Si-won kepada istrinya, hakim Lee berpendapat bahwa itu bukan sebuah situasi mendesak dan hanya akan membuat korban takut, selama dilansir soompi.com. Karena putusan pengadilan ini, Si-won dilaporkan melakukan banding.

Menurut jaksa, kasus ini bermula pada Mei 2011 saat Si-won menambahkan alat pelacak GPS di mobil Mercedes-Benz istrinya dan memata-matai istrinya selama 8 bulan. Namun saat sang istri bertanya pada Si-won, sang aktor justru marah dan menampar serta mengancamnya.

0 komentar:

Posting Komentar