Kamis, 20 Juni 2013

BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen

BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen

TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Andriansyah, mengatakan rapat Organda menyepakati bahwa kenaikan tarif angkutan umum setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) adalah sebesar 30-35 persen. "Kenaikan tarifnya berdasarkan perhitungan teknis yaitu 30-35 persen. Pengaruh kenaikan BBM cukup signifikan," katanya ketika dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2013.

Menurut dia, prosentase kenaikan harga sebesar 30-35 persen ini bisa dikurangi asalkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersedia memberikan insentif pada pengusaha angkutan umum. Beberapa insentif yang diharapkan Organda, kata Andriansyah, adalah pertama, pemberian insentif terhadap suku bunga peremajaan kendaraan.

Menurut dia, kini, pemerintah memberlakukan suku bunga peremajaan kendaraan untuk angkutan umum sebesar 14-18 persen. "Sementara untuk mobil pribadi 8-9 persen," katanya. Ia berharap pemerintah bisa memberikan insentif sebesar 5-6 persen.

Insentif kedua adalah insentif pajak kendaraan bermotor. Organda berharap pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi dinaikkan sementara pajak untuk angkutan umum diturunkan,b bahkan kalau bisa dinolkan. "Kami mengajukan insentif ini untuk pemerintah pusat dan daerah, jika insentif ini bisa diturunkan maka kenaikan tarif bisa kurang dari 30-35 persen," katanya.

Organda berharap keputusan mengenai insentif bisa diberikan sebelum kenaikan harga BBM diputuskan secara resmi oleh pemerintah. Hal ini untuk mengurangi beban para anggota Organda yang akan langsung terkena dampak kenaikan harga BBM.


Sumber: TEMPO.CO
Sekian: BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen

0 komentar:

Posting Komentar