Jumat, 14 Juni 2013

Polisi Salah Menurunkan Status Ari Wibowo Sebagai Korban

Polisi Salah Menurunkan Status Ari Wibowo Sebagai Korban

KAPANLAGI.COM - Turunnya status Ari Wibowo dari tersangka menjadi korban, dinilai KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) merupakan sebuah bentuk salah tafsir dari insiden kecelakaan yang menewaskan Charmadi.

Seharusnya, sengaja atau tidak seseorang pengendara menabrak, tetap merupakan sebuah kesalahan dan harus dijerat hukuman. Hal itu juga sudah diatur dalam Pasal Kelalaian UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.


Ada Unsur Pilih Kasih Dalam Kasus Ari Wibowo
Bukti Baru, Status Ari Wibowo Bukan Lagi Tersangka
Ari Wibowo Sesali Kecelakaan Yang Terjadi
Ari Wibowo Tidak Dalam Pengaruh Narkoba Saat Tabrakan
Korban Meninggal, Kasus Ari Wibowo Makin Berat

"Seorang pengendara, motor, mobil, atau sepeda, harus sigap selalu saat turun ke jalan. Ini kan namanya kealpaan. Dalam kealpaan tidak ada istilah sengaja atau tidak sengaja dalam kecelakaan (lalu-lintas)," ujar Hamidah Abdurahman, Anggota Kompolnas, saat dihubungi, Kamis (13/6).

Memang, bukti dari CCTV menggambarkan kalau kakek berusia 80 tahun itu berlari ke arah motor besar milik Ari. Namun seharusnya adik Ira Wibowo itu bisa melakukan reaksi cepat agar kecelakaan dapat terhindarkan.

"Saat turun ke jalan, tidak ada orang yang bermaksud untuk mencelakai orang. Inikan masuknya (kategori) soal enggak hati-hati dalam berkendara," pungkasnya. (kpl/aal/sjw)


Sumber: KAPANLAGI.COM
Sekian: Polisi Salah Menurunkan Status Ari Wibowo Sebagai Korban

0 komentar:

Posting Komentar