Mantan sekda Pemkot Bandung akui diperintah Dada untuk nyuap
MERDEKA.COM. Mantan Sekda Pemkot Bandung Edi Siswadi mengaku diperintah Wali Kota Bandung Dada Rosada mengumpulkan uang untuk menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono. Hakim Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos.
"Ya seperti itulah," aku Edi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Edi diperiksa selama 7 jam oleh penyidik KPK. Dia mengatakan Dada memerintahkannya untuk mengkoordinir uang urunan dari para pejabat Pemkab itu. Hal itu dilakukan Edi dengan cara berkoordinasi dengan para kepala dinas.
"(Perintah Dada) Ya dikoordinasikan saja," ujarnya.
Sayangnya, calon waki kota itu tidak mengetahui berapa nilai urunan tersebut. Sebab, uang itu dalam bentuk uang pinjaman.
"Bukan (uang pribadi). Uang pinjaman," ujarnya.
Diketahui, KPK tengah menelusuri asal usul duit yang digunakan untuk menyuap Hakim Setyabudi. Duit suap itu berasal dari urunan para pejabat Pemkab Bandung. Hal itu dibenarkan oleh beberapa kepala dinas yang pernah diperiksa KPK.
Sumber: Merdeka.com
Sekian: Mantan sekda Pemkot Bandung akui diperintah Dada untuk nyuap
0 komentar:
Posting Komentar