Pemerintah Tegaskan Larangan Ponsel di Pesawat
TEMPO.CO, Jakarta - Adanya insiden soal larangan penggunaan perangkat seluler dalam penerbangan di suatu maskapai pada Kamis, 6 Juni 2013, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan kembali tentang peringatan larangan menggunakan perangkat telekomunikasi dalam penerbangan.
"Peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini bukan sekali ini saja dipublikasikan, namun sudah sering disampaikan kepada publik," kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, melalui keterangan resmi, Kamis, 6 Juni 2013.
Dia menjelaskan, setelah terjadi musibah pada Adam Air tahun 2007 dan Sukhoi pada 2012, muncul wacana untuk masa mendatang, penggunaan telepon seluler secara tidak terkendali, sebaiknya dimungkinkan dalam suatu penerbangan. Wacana tersebut muncul untuk mengantisipasi kemungkinan kecelakaan, sehingga dapat dengan mudah menerima panggilan telepon, karena telepon selular dalam keadaan aktif. Namun, kata Gatot, akan berbahaya jika wacana tersebut mendapat dukungan publik.
Gatot mengungkapkan, larangan penggunaan telepon seluler dan perangkat elektronik tertentu lainnya masih berlaku di Indonesia. Larangan tersebut dicantumkan dalam Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU/4357/dkp.0975/ 2003 tentang larangan penggunaan telepon selular di dalam pesawat. Badan Penerbangan Federal Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA) melakukan studi mengenai hal itu sejak 1991.
Dia mengatakan, telepon seluler tidak hanya mengirim atau menerima frekuensi radio, namun juga memancarkan radiasi tenaga listrik untuk menjangkau "base trensceiver system" (BTS). Sehingga dalam kondisi aktif, telepon seluler tetap dapat memancarkan sinyal dan tetap melakukan kontak dengan BTS terdekat. Menurut FAA, telepon seluler, televisi dan radio merupakan "portable electronic devices" (PED) yang berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat.
"Logika praktisnya, apabila sistem komunikasi antara pilot di "cockpit" pesawat dengan menara bandara terganggu, maka komunikasi antarpesawat juga terganggu," ujar Gatot. Selain itu, ada peluang pilot salah membaca panel instrumen. Demikian juga saat pesawat dalam fase kritis menjelang lepas landas dan mendarat.
Fase kritis tersebut berkontribusi besar dalam kecelakaan pesawat. Awak kabin pun selalu melarang penggunaan telepon selular saat "boarding" maupun sesudah pesawat mendarat. Gatot mengungkapkan, sebagian penumpang masih menggunakan telepon selular saat baru memasuki pesawat dan sudah mengaktifkannya ketika pesawat baru mendarat.
Sumber
Sekian: Pemerintah Tegaskan Larangan Ponsel di Pesawat
Jumat, 07 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar