Luthfi Terima Rp 3,35 Miliar untuk Proyek Bibit Kopi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, pernah menerima uang Rp 3,35 miliar dari pengusaha Yudi Setiawan.
Uang tersebut diberikan Yudi terkait pemenangan lelang proyek pengadaan bibit Kopi di Kementerian Pertanian.
Jaksa KPK Rini Triningsih mengungkapkan, pemberian uang dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama terjadi pada 19 Juni 2012. Saat itu, Yudi memberikan uang sebesar Rp 500 juta untuk ijon proyek benih kopi di Rumah Makan Alayerajes.
"Sebelumnya, Yudi sudah mentransfer uang ke rekening Giro BCA nomor 1302266667 atas nama CV Aneka Pustaka Ilmu, yang pada slip pengiriman tertulis 'Ustaz ke II Kopi', kemudian dicairkan Fathanah dan diserahkan kepada terdakwa," kata Jaksa Rini saat membacakan dakwaan Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Yudi kembali memberikan uang Rp 500 juta terkait ijon proyek benih kopi pada 6 Juli 2012. Saat itu, pemberian berlangsung di Parkir Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat.
"Sebelumnya, Yudi sudah mentransfer uang ke rekening Giro BCA nomor 1302266667 atas nama CV Aneka Pustaka Ilmu, yang pada slip pengiriman tertulis 'Ustaz Ke II Kopi,' atas pemberian tersebut, Yudi meminta terdakwa menandatangani kuitansi penerimaan. Namun, terdakwa meminta Fathanah menandatanganinya," papar Jaksa Rini.
Yudi juga kembali memberikan cek kepada Luthfi sebesar Rp 450 juta, terkait pengadaan dan pendistribusian benih kopi untuk 12 provinsi, tahun anggaran 2012, dengan pagu anggaran Rp 36 miliar. Pemberian tersebut kembali dilakukan di Rumah Makan Alayerajes pada 11 Juli 2012.
"Sebelumnya, Yudi sudah mentransfer uang ke rekening Giro BCA nomor 1302266667 atas nama CV Aneka Pustaka Ilmu, yang pada slip pengiriman tertulis 'Ustaz Bayar Kopi', kemudian cek dicairkan Fathanah dan diserahkan kepada terdakwa," imbuh Rini.
Luthfi juga diketahui menerima uang Rp 1,9 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Yudi pada 18 September 2012.
"Terkait uang muka biaya ijon pembelian proyek pengadaan bibit kopi 2013 (1 persen dari pagu anggaran Rp 189 miliar)," ucap jaksa.
Dalam dakwaan, Yudi diketahui akrab dengan Lutfhi dan Fathanah. Ketiganya bahkan kerap melakukan pertemuan sejak awal 2012 sampai September 2012. Pertemuan disinyalir membahas proyek-proyek di Kementerian Pertanian.
"Baik proyek yang akan dilelang pada 2012, maupun yang sedang direncanakan pada 2013," jelas Rini.
Selain proyek pengadaan bibit kopi dan kuota impor daging sapi, masih ada proyek lain yang dibahas. Antara lain, proyek pengadaan benih jagung hibrida, pengadaan bibit pisang dan kentang, pengadaan laboratorium benih padi, proyek bantuan bio komposer, proyek Pupuk NPK, proyek bantuan sarana Light Trap, dan proyek pengadaan hand tractor.
Proyek kuota impor daging sapi, akhirnya membawa Lutfhi Hasan mendekam di jeruji besi.
"Dalam pertemuan-pertemuan tersebut disepakati, bahwa proyek-proyek di Kementan akan di-ijon terdakwa, dan pelaksanaannya akan diserahkan kepada Yudi Setiawan dengan komisi sebesar satu persen dari nilai pagu anggaran, yang mana pengurusan komisi dipercayakan kepada Ahmad Fathanah," beber Rini.
Yudhi juga pernah memberikan uang kepada Lutfhi. Misalnya, uang Rp 250 juta yang disebut sebagai uang perkenalan yang diberikan sekitar akhir 2011 di Mal Grand Indonesia.
Perkenalan Lutfhi dan Yudhi, difasilitasi Ahmad Fathanah, Deni Pramudia Adiningrat, dan Elda Devianne Adiningrat
"Sekitar akhir 2011, terdakwa menerima Rp 250 juta sebagai uang perkenalan dari Yudi. Uang itu dititipkan kepada Dani Pramudia Adiningrat. Deni tak memberikan langsung, tapi menitipkan kembali kepada Ahmad Fathanah, tapi diminta kembali oleh Yudi. Yudi kemudian memberikan uang itu langsung kepada Luthfi di hadapan Fathanah di Mal Grand Indonesia," tutur Rini.
Yudi, jelas Rini, juga kembali memberikan uang sebesar Rp 165 juta kepada Luthfi pada 8 Mei 2012, di Ermenegildo Zegna, Plaza Senayan.
"Terdakawa menerima pembayaran atas pesanan jas seharga Rp 165 juta, menggunakan dolar Singapura sebesar SGD 20 ribu, dan sisanya dengan Citibank credit card," katanya.
Yudhi juga diketahui pernah memberikan mobil Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1340 TJE kepada Luthfi. Mobil seharga Rp 900 juta diberikan pada 9 Juli 2012.
Mobil tersebut dibeli dengan uang muka Rp 330 juta. Sementara, sisa Rp 563,2 miliar dibayar dengan dicicil.
"Sisanya dibayar dengan kredit melalui PT Mitsui Leasing Capital dengan cicilan Rp 29.776.000 per bulan sebanyak 23 kali cicilan," jelas Rini. (*)
Sumber: TRIBUNNEWS.COM
Sekian: Luthfi Terima Rp 3,35 Miliar untuk Proyek Bibit Kopi
0 komentar:
Posting Komentar