Divonis 15 Tahun, Zulkarnaen Djabar Langsung Banding
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Terdakwa anggota komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar langsung menyatakan banding dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Secara tegas saya katakan tidak menerima atau tidak sependapat dengan keputusaan majelis hakim. Dan saya akan banding," kata Zulkarnaen dalam persidangan usai pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Tidak hanya Zulkarnaen, anaknya Dendy Prasetya juga menyatakan banding atas vonis majelis hakim. "Saya merasa bahwa benar-benar tidak sependapat dengan yang diputuskan. Saya bersama ayah saya akan ajukan banding," kata Dendy dalam sidang yang sama. Sementara Jaksa KPK, mengaku akan berfikir-fikir.
Pada perkara, Zulkarnaen Djabar doivonis 15 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara, anak Zulkarnaen, Denny Prasetya divonis delapan tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Zulkarnaen dan Dendy, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Mts di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
"Terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Afiantara ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Pasangan ayah dan anak itu, juga diganjar membayar pidana denda, masing-masing senilai Rp 300 juta atau total Rp 600 juta subsider 1 bulan penjara.
Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti masing senilai Rp 5,7 miliar atau total Rp11,4 miliar.
Beratnya hukuman untuk Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, terletak pada pertimbangan majelis hakim.
Hakim menilai, korupsi Alquran yang dilakukan dua terdakwa, telah mencoreng umat Islam.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng umat islam. Menghambat umat islam untuk beribadah. Menciderai perasaan umat islam," kata hakim.
Hukuman itu, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Zulkarnaen dituntut 12 tahun, sementara Dendy 9 tahun penjara.
Selain itu, Zulkarnaen juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dan Dendy yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp14,39 miliar yang berasal dari nilai kerugian negara.
Sumber
Sekian: Divonis 15 Tahun, Zulkarnaen Djabar Langsung Banding
0 komentar:
Posting Komentar