Kamis, 06 September 2012


MEMPERJUANGKAN KEADILAN

  1. KOMPETENSI
    1. Standar Kompetensi   :
Memahami makna firman Allah, ajaran Yesus dan ajaran Gereja dalam mengembangkan kehidupan bersama sesuai dengan kehendak Allah, sehingga mampu mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari
  1. Kompetensi Dasar
Memahami arti perjuangan untuk menegakkan keadilan, kejujuran, kebenaran, perdamaian dan keutuhan ciptaan sesuai dengan iman dan peranannya.

  1. Indikator
    1. Menyebutkan sasaran yang dikritik Nabi Amos, bentuk-bentuk ketidakadilan yang dikecam Amos
    2. Menjelaskan makna keadilan
    3. Menjelaskan berbagai upaya negara menjamin keadilan warganya
  1. Uraian Tujuan
Masyarakat manusia memiliki nilai-nilainya sendiri keadilan, kejujuran, kebenaran, persaudaraan perdamaian dan cinta lingkungan. Dalam pelajaran ini siswa diajak mendalami nilai-nilai tersebut dalam terang Kitab Suci, meresapkan dan melakukannya, sehingga Kerajaan  dapat tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat kita.
  1. RINGKASAN MATERI
    1. Kasus-kasus ketidakadilan di Tanah Air
    2. Akar masalah ketidak adilan
    3. Ketidakadilan dalam terang Kitab Suci.
    4. Bentuk ketidakadilan yang dikecam Amos
    5. Perjuangan menegakkan keadilan
      1. Arti dan makna keadilan
b.Distingsi Keadilan
  1. c.           Landasan Keadilan
d.Keadilan dasar dan landasan Negara
e.Landasan Keadilan
  1. Perjuangan Gereja Memperjuangkan Keadilan.
  1. PENJELASAN TEORI
  1. 1.      Kasus-kasus ketidakadilan di Tanah Air
    1. Perampasan dan penggusuran hak milik orang, pencurian, perampokan dan korupsi,
    2. Pemerasan, KKN dan rekayasa
    3. Keengganan membayar utang (kredit macet) yang merugikan rakyat kecil
    4. Sikap diskriminatif dan tidak berperikemanusiaan terhadap kaum perempuan, pendatang, imigran.
    5. Penganiaayaan karena perbedaan etnis, atau suku yang kadang-kadang berakibat pada pembunuhan missal.
    6. Penganiayaan terhadap orang-orang yang menganut kepercayaan tertentu oelh kelompok-kelompok “penguasa” karena merasa diri terancam.
    7. Perlakuan semena-mena terhadap orang-orang dari aliran politik tertentu
    8. Penolakan terhadap oranng-orang jompo, yatim piatu, orang sakit dan cacat.
    9. Tidak memberi kesempatan bersuara, sehingga mereka menderita tanpa mampu berbuat apa-apa.
  1. 2.      Akar masalah ketidak adilan
a.Sistem dan struktur sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang diciptakan oleh “penguasa”, yang sadar atau tidak dibangun oleh penguasa dan pengusaha untuk menciptakan ketergantungan di kalangan rakyat jelata.
b.Pembangunan saat ini belum memberikan kesempatan yang luas bagi “orang-orang kecil”. Baik di lingkup yang besar (percaturan bangsa-bangsa) maupun lingkup yang kecil (di lingkungan kita sendiri)
  1. 3.      Ketidakadilan dalam terang Kitab Suci.
Dalam Kitab Amos 1-6 diceritakan Amos yang tampil di Israel saat Israel mencapai puncak kemakmuran sekitar tahun 750 SM. Ia diutus  mengingatkan bangsa Israel akan kelakuan mereka yang tidak berkenan kepada Allah, untuk menegakkan keadilan.
Situasi masyarakat/bangsa Israel pada zaman Nabi Amos tampil :
  1. Kekayaan dikuasai oleh sekelompok kecil orang yang merusak hidup mereka sendiri.
  2. Penguasa dan orang kaya menipu dan memeras orang-orang kecil
  3. Upacara keagamaan yang meriah menjadi kedok untuk menutupi kejahatan. Menjadi ibadat yang dibenci Tuhan.
Nabi Amos juga memberi jalan keluar yang harus ditempuh untuk menghindari hukuman dari Allah, yaitu: pertobatan mendasar (Am 5:4-6). Pada akhir masa baktinya nabi Amos menjanjikan keselamatan dari Allah bagi sisa-sisa Israel. (Am 9:11-15)
  1. 4.      Perjuangan menegakkan keadilan
    1. Arti dan makna keadilan
1)      Adil berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, baik itu hak asasi maupun hak yang didasarkan pada tindakan bebas manusia.
2)      Keadilan menunjuk pada seuatu keadaan, tuntutan akan keutamaan.
a)      Sebagai keadaan, semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama.
b)      Sebagai tuntutan : menuntut agar keadaanm adil diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan maupun menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil.
c)      Sebagai keutaman, keadilan adalah sikap, tekad, niat untuk melakukan apapun yang adil.
b.Distingsi Keadilan
Perbedaan keadilan komutatif, distributif  dan keadilan legal
1)      Keadilan Komutatif, menuntuk kesamaan dalam pertukaran, mislanya mengembalikan pinjaman atau melakukan jual beli dalam batas kepantasan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
2)      Keadilan distributive menuntut kesamaan dalam membagikan apa  yang menguntungkan dan dalam menuntut pengorbanan. Misalnya kekayaanalam  dinikmati bersama secara adil, dan pengorbanan pembangunan ditanggung bersama secara adil.
3)      Keadilan legal, menuntut kesamaan hak dan kewajiban terhadap Negara sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
  1. c.                    Keadilan dasar dan landasan Negara
1)      Keadilan adalah keutamaan sosial yang paling mendasar, dan khas manusiawi, dengan sadar (menggunakan akal budi dan kehendak bebas) manusia mampu mengakui hak orang lain.
2)      Keadilan adalah prinsip menata dan membangun masyarakat manusiawi.
3)      Keadilan mengatur kehidupan bersama antar manusia.
d. Landasan Perjuangan Keadilan
1)      Negara
a)      Dalam Pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa menciptakan keadilan sosial adalah salah satu tugas utama Republik Indonesia
b)      Tuntutan keadilan sosial dijabarkan dalam pasal 33-34 tentang menyusun perekonomian nasional. Ayat 1 pasal 33 tentang semangat kekeluargaan yang harus menjiwai perekonomian nasional. Kekeluargaan berarti dalam menjalankan produksi untuk kepentingan bersama. Passal 34, Negara diwajibkan memperhatikan orang-orang atau kelompok yang tidak berdaya.
2)      Gereja
a)      Kel 20:15 dan Ul 5:19   “Jangan mencuri”  dalam arti aslinya jangan mencuri orang/menculik.dan menjualnya sebagai budak.
b)      Ensiklik-ensiklik para Paus dan pernyataan dari konferensi Uskup-uskup merupakan tanggapan atas keprihatinan Gereja terhadap masalah keadilan sosial. Misalnya :
  1. Ensiklik Rerum Novarum (Paus Leo XIII) dan Qudragesimo Anno (Pius XI) berbicara tentang keadilan terhadap para buruh.
  2. Ensiklik Pacem in Terris (Yohanes XXIII) berbicara tentang perdamaian antara bangsa-bangsa dalam kebenaran, keadilan dan kemerdekaan.
  3. Ensiklik Populorum Progressio Paulus V) Berbicara tentang kesenjangan Negara-negara kaya dan Negara-negara miskin.
  1. SAJIAN CONTOH
    1. Bagaimana kesan dan perasaanmu sesudah mengamati cerita bergambar “TANAH KAMI” ?
Jawaban : Keadaan ironis. Pembangunan tidak membuat orang sejahtera, justru menjadi korban dari pembangunan tersebut.
  1. Sebutkanlah kasus-kasus lain yang mirip dengan kisah tersebut !
Jawaban : Penggusuran-penggusuran. Alih fungsi lahan.
  1. Dalam kasus-kasus itu, siapa yang menindas dan yang ditindas ?
Jawaban : Yang menindas pemerintah dan pengusaha. Yang ditindas rakyat kecil
  1. Mengapa sering terjadi ketidakadilan ?
Jawaban : Karena kebijakan pembangunan darfi pemerintah tidak berpihak pada rakyat kecil. Potensi dan peluang untuk berkembang dihambat.
  1. LATIHAN SOAL
    1. Sebutkan kasus-kasus ketidakadilan dalam bidang :
      1. Ekonomi
b.Sosial
  1. c.   Budaya
  2. Keagamaan
  3. Politik
  1. Apa akar ketidakadilan ?
  2. Apa arti keadilan ?
  3. Apa arti keadilan menurut keadaan, tuntutan dan keutamaan?
  4. Apa Perbedaan keadilan komutatif, distributive dan keadilan legal?
  5. Sebutkan sasaran yang dikritik Nabi Amos!
  6. Apa bentuk-bentuk ketidakadilan yang dikecam Amos?
  7. Jelaskan arti keadilan sebagai dasar dan landasan Negara!
  8. Sebutkan landasan menegakkan keadilan menurut :
  9. Jelaskan berbagai upaya Negara menjamin keadilan warganya
    1. Negara
    2. Kitab Suci
    3. Gereja

ARTI DAN MAKNA KEADILAN
Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang yang menjadikan haknyanya.
Keadilan menunjuk pada suatu keadaan , tuntutan dan keutamaan
- Keadilan sebagai “keadaan” menyatakan bahwa semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama.
- Keadilan sebagai “tuntutan” bahwa kadaan adil itu diciptakan baik dengan mengambil tindakkan yang diperlukan , maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil
- Keadilan sebagai “keutamaan” adalah sikap dan tekat untuk melakukan tindakan adil

Distingsi ( Pembedaan ) keadilan
Keadilan dapat dibedakan tiga yaitu komunikatif , distributive dan keadian legal
Keadilan komunikatif menuntut kesamaan dalam pertukaran . Misanya mengemabalikan pinjaman , jual beli
Keadilan distributive menuntut kesamaan dalam membagikan apa yang menguntungkn dan dalam menuntut pengurbanan. Misalnya kekayaan alam dinikmati secara adil , pengorbanan pembangunan dipikul bersama-sam dengan adil.
Keadilan legal menuntut kesamaan hak dan kewajiban terhadap Negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku
Perwujudan ketiga keadilan tersebut tergantung pada pribadi-pribadi yang bersangkutan , dan struktur sosial , politik , ekonomi dan budaya. Perwujudan keadilan tergantung pada pribadi disebut keadilan individual contoh pemberian gaji atau upah tergantung pada majikan . Dan perwujudan keadilan tergantung pada struktur dan proses, ekonomi, sosial dan budaya disebut keadilan sosial , dalam hal ini kebijakan majikan juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan politik yang ada .

Ketidak adilan sering terjadi pada rakyat kecil hal ini terjadi sampai jaman sekarang .
Bentuk- bentuk ketidakadilan dalam masyarakat:
- Tindak perampasan dan penggusuran hak milik orang , pencurian , perampokan dan korupsi
- Tindakan pemerasan , KKN dan rekayasa
- Tindakan atau keengganan membayar utang , termasuk kredit macet yang berbuntut merugikan rakyat kecil
- Sikap diskriminatif dan tidak berprimanusiaan terhadap kaum perempuan , pendatang / imigran
- Penganiayaan karena asal – usul etnis ataupun atas dasar kesukuan yang berakibat pemunuhan massal .
- Penganiayaan terhadap orang – orang yang memiliki kepercayaan tertentu oleh partai-partai penguasa karena ingin mempertahankan kepercayaan yang mereka anut
- Perlakuan yang sewena-wena terhadap orang – orang dari aliran politik .
- Ketidak pedulian terhadap orang jompo , yatim piatu , orang sakit dan cacat
Semua tindakan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kita sadar atau tidak sadar menghormati hak milik orang , termasuk hak milik masyarakat dan Negara.

Akar masalah ketidakadilan
Berbagai ketidakadilan yang menyengsarakan dam memiskinkan mayoritas bangsa kita lebih banyak disebabkan :
- Sistem dan struktur sosial ,politik , ekonomi dan budaya yang diciptakan oleh penguasa
- Sistem sosial , politik dan ekonomi yang dibangun oleh penguasa dan pengusaha sering mencitapkan ketergantungan rakyat kecil .
- Pembangunan ekonomi ,social , politik dunia dewasa ini belum menciptakan kesempatan yang luas bagi orang – orang kecil .

Landasan memperjuangkan keadilan

Nabi Amos dengan tegas menyerang ketidakadilan yang diciptakan oleh orang – orang kaya pada zamannya . Amos 5:7-13
gerejapun menunjukkan keberpihakan pada kaum minkin karena segala bentuk ketidakadilan hanya akan menyengsarakan rakyat kecil .
Perintah ke tujuh dan sepuluh dalam sepuluh perintah Allah melindungi hak milik artinya mewajibkan kita mengamalkan keadilan , merelakan dan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Dokumen gereja yang menunjukkan masalah keadilan :
- Ensiklik Rerum Novarum Paus Leo XIII dan Quadragessimo Anno Paus Pius XI berbicara tentang keadilan terhadap para buruh.
- Ensiklik Pacem In Terris Paus Yohanes XXIII berbicata tentang perdamaian antara bangsa-bangsa dalam kebenaran , keadilan dan kemerdekaan .
- Ensiklik Populorum Progressio Paus Paulus V meyinggung tentang kesenjangan antara Negara – Negara kaya dan Negara – Negara miskin di dunia ini .
Negara NKRI menuangkan dalam pembukaan UUD 1945 dan pada batang tubuhnya pada pasal 33 dan 34

Jawablah pertanyaan berikut ini

1. Jelaskan arti dan makna keadilan ?
2. Sebutkan dan jelaskan landasan keadilan !
3. Jelaskan cara menegakkan keadilan !
4. Siapa yang memperjuangkan keadilan ? Jelaskan !
5. Carilah artikel yang berisi tentang penegakan keadilan ( Koran / majalah / internet dll sebagai sumbernya )

0 komentar:

Posting Komentar