Mengenal Sejarah Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara(TTU) - Timor Tengah Utara (TTU), Adalah Sebuah Kabupaten Didalam Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kabupaten Timor Tengah Utara IniTerletak Di Daratan Pulau Timor, Diapit Oleh Dua Kabupaten Lain Yaitu Kabupaten Timor Tengah Selatan Dan Kabupaten Belu. Timor Tengah Utara (TTU) Dalam Sejarah Terbentuknya Di Zaman Penjajahan Hindia Belanda, Merupakan Sebuah Kawasan Yang Merangkum 3 Wilayah Swapraja, Yaitu Swapraja Biboki Kemudian Swapraja Insana Dan Swapraja Miomaffo. Oleh Pemerintahan Hindia Belanda Waktu Itu Timor Tengah Utara (TTU) Disebut Sebagai Onderafdeeling Noord Miden Timor.
Di Zaman Penjajahan Hindia Belanda, Swapraja Miomaffo Pada Waktu Itu Dikepalai Oleh G. A. Kono Memiliki 8 Wilayah Kefetoran Yang Antara Lain Adalah Kefetoran Tunbaba, Kefetoran Manamas, Kefetoran Bikomi, Kefetoran Noemuti, Kefetoran Nilulat, Kefetoran Noeltoko, Kefetoran NaktimunDan Kefetoran Aplal, Sedangkan Swapraja Insana Yang Ketika Itu Dikepalai Oleh L. A. N. Taolin Memiliki 5 Wilayah Kefetoran Yang Masing-Masing Adalah Kefetoran Oelolok, Kefetoran Ainan, Kefetoran Maubesi, Kefetoran Subun Dan Kefetoran Fafinesu, Kemudian Wilayah Biboki Dikepalai Oleh L. T. Manlea Terdiri Dari 5 Wilayah Kevetoran Masing-Masing Adalah Kefetoran Ustetu, Kefetoran Oetasi, Kefetoran Bukifan, Kefetoran Taitoh Dan Kefetoran Harneno.
Didalam Rentang Tahun Antara Tahun 1915 - 1921, Pusat Pemerintahan Timor Tengah Utara (TTU) Atau Onderafdeeling Noord Miden Timor Waktu Itu Berada Atau Berkedudukan Di Noeltoko. Letak Pusat Pemerintahan Ini Bertahan Sampai Terjadi Pemindahan Pusat Pemerintahan Dari Noeltoko Ke Kefamenanu Yang Terjadi Di Tahun 1921 Yang Dilakukan Oleh Controleur Pedemors Pada Saat Ia Menjabat Sebagai Kepala Pemerintahan Onderafdeeling Noord Miden Timor,Setelah Pemindahan Pusat Pemerintahan Tadi Maka Kefamenanu Tetap Menjadi Pusat Pemerintahan Baik Zaman Pejajahan Belanda, Pendudukan Jepang Sampai Dengan Berakhirnya Masa Penjajahan Jepang Yang Menyerah Tanpa Syarat Kepada Sekutu Yang Kemudian Mengakibatkan Indonesia Memproklamasikan Kemerdekaannya.
Selama Masa Pemerintahan Penjajahan Jepang, Semua Struktur Organisasi Pemerintahan Yang Dibentuk Pada Masa Penjajahan Belanda Hanya Di Rubah Oleh Penguasa Jepang Sebatas Menggantikan Namanya Ke Dalam Bahasa Jepang, Sedangkan Hierarki Bentuk Pemerintahan Dan Segala Bentuk Pertanggung Jawaban Administrasinya Tidak Mengalami Perubahan. Kemudian Dalam Perjalanannya Tepatnya Pada Konferensi Malino Yang Diselenggarakan Pada Tanggal 18 Juli 1946, Sebuah Pertemuan Diantara Para Penguasa Lokal Kedaerahan (Swapraja) Dimana Hadir Juga Seluruh Raja - Raja Yang Ada Di Daratan Timor, Flores, Sumba, Serta Bali Dan Lombok. Dalam Pertemuan Tersebut Kesemuanya Yang Hadir Menyatakan Dukungan Penuh Terhadap Penggabungan Semua Swapraja Tadi Kedalam Pemerintahan Republik Indonesia Serikat Yang Dalam Perjalanannya Kemudian Dinamakan Sebagai Wilayah Sunda Kecil.
Pada Tanggal 21 Oktober 1946, Sebagai Tindak Lanjut Dari Hasil Pertemuan Dalam Konferensi Malino, Semua Kepala Swapraja Yang Ada Di Daratan Timor Mengadakan Pertemuan Yang Mana Hasil Daripada Pertemuan Itu Antara Lain Dengan Terbentuknya Timor Eiland Federatie Atau Gabungan Kerajaan Afdelling Timor. Dalam Pertemuan Tersebut, H. A. Koroh Yang Yang Ketika Itu Adalah Raja Amarasi, Terpilih Sebagai Ketua Timor Eiland Federatie Serta A. Nisnoni Raja Kupang Terpilih Sebagai Ketua Muda Timor Eiland Federatie. Dalam Pertemuan Tersebut Juga Sebagai Wakil Dari Wilayah Timor Tengah Utara (TTU) Yang Hadir Adalah Sobe Sanak Dari Wilayah Swapraja Miomaffo, L. Taolin Dari Wilayah Swapraja Insana Dan L. Manlea Dari Wilayah Swapraja Biboki. Selain Itu Juga, Berhasil Disepakati Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Timor Eiland Federatie Yang Keanggotaannya Berdasarkan Asal Kerajaan / Swapraja. P. Koning Duduk Sebagai Anggota Mewakili Swapraja Miomaffo, Th. Van De Tilart Mewakili Swapraja Insana Dan H. Van Wissing Mewakili Swapraja Biboki, Dan Ini Bertahan Sampai Tahun 1949 Terjadi Pergantian Anggota Yakni Tan Soe Fat Mewakili Wilayah Swapraja Miomaffo, L. Taneo Mewakili Insana Dan L. Atie Mewakili Biboki.
Dalam Sidang Lanjutan Dewan Perwakilan Rakyat Timor Eiland Federatie Di Kupang Tanggal 10 - 12 Mei 1950 Disetujui Oleh Para Wakil Dewan Untuk Dengan Segera Mendesak Pemerintah Republik Indonesia Serikat Agar Secepatnya Membubarkan Negara Indonesia Timur Dan Menggabungkannya Ke Dalam Republik Indonesia Dan Menyatakan Kesedian Seluruh Keswaprajaan Yang Ada Di Timor Untuk Menjadi Bagian Dari Republik Indonesia. pada Tahun 1958 Propinsi Sunda Kecil Dipecah Menjadi 3 Yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur, Sedangkan Nusa Tenggara Timur Dibagi Menjadi 12 Daerah Tingkat II Termasuk Wilayah Timor Tengah Utara (TTU) Sebagai Salah Satunya. Dan Sebagai Penjabat Sementara Waktu Itu Adalah D. C. Saudale. Kemudian Pada Tanggal 1 Maret 1959 Dilantik Pula Pejabat Sementara Sekretaris Daerah Yang Dijabat Oleh G. M. Parera. Dan Mengenai Penghapusan Daerah Swapraja Miomaffo, Insana Dan Biboki Baru Baru Diundangkan Melalui Undang-Undang No 18 Tahun 1965.
Adapun Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Sampai Saat Ini Terdiri Atas 24 Kecamatan Dengan 174 Desa / Kelurahan.
Adapun Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Sampai Saat Ini Terdiri Atas 24 Kecamatan Dengan 174 Desa / Kelurahan.
Keterangan:
Dari kiri ke kanan
-Salah satu desa di TTU
-Tarian daerah TTU
-TTU terdiri dari padang yang tandus
Dari kiri bawah ke kanan bawah
-Sunset di Pantai Wini-TTU
-Pacuan kuda yang diselenggarakan tiap tahun di Pantai Wini
-Salah satu pemandangan….
0 komentar:
Posting Komentar