Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menyesalkan rendahnya vonis bagi para koruptor. Ia menganggap pengenaan pasal berlapis bisa membuat vonis koruptor lebih berat.
"Harusnya dikenakan pasal berlapis. Bukan hanya tindak pidana korupsi saja, kalau perlu dikenakan pasal pelanggaran hak asasi manusia biar tidak lentur dan lebih berat," kata Ray ,Jumat (23/9/2011).
Ray juga menyayangkan tuntutan jaksa yang rendah terhadap koruptor. Hal itu menyebabkan majelis hakim menjatuhkan putusan jauh lebih rendah lagi.
"Harusnya dikenakan pasal berlapis. Bukan hanya tindak pidana korupsi saja, kalau perlu dikenakan pasal pelanggaran hak asasi manusia biar tidak lentur dan lebih berat," kata Ray ,Jumat (23/9/2011).
Ray juga menyayangkan tuntutan jaksa yang rendah terhadap koruptor. Hal itu menyebabkan majelis hakim menjatuhkan putusan jauh lebih rendah lagi.
"Rata-rata tuntutan jaksa itu sepertiga hukuman atau lebih rendah. Hakim juga sepertinya tidak berani sehingga rata-rata hanya divonis di bawah empat tahun meski tidak semua hakim seperti itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Terdakwa kasus suap wisma atlet Mindo Rosalina Manulang dan M El Idris divonis masing-masing divonis 2,5 tahun dan 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta bagi El Idris.
0 komentar:
Posting Komentar