Senin, 04 April 2011

Proses hukum atas kasus penyiksaan TKW Sumiati Binti Salan Mustapa semakin suram saja. Pengadilan Madinah, Sabtu waktu setempat, membebaskan majikan Sumiati yang sebelumnya telah divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah menyiksa pembantunya itu.

Hakim mengatakan, tidak ada bukti bahwa wanita berusia 53 tahun itu menyiksa pembantunya, Sumiati Binti Salan Mustapa, 23, sementara pengacaranya mengatakan akan meminta ganti rugi atas kliennya


Pengacara terdakwa majikan Sumiati, Ahmad Al-Rashid, mengatakan, pengadilan meragukan kebenaran tuduhan yang dibuat oleh sang pembantu karena ia menolak untuk bersumpah di pengadilan. Demikian diberitakan Arab News, Minggu (3/4/2011).

Namun demikian, pengacara Sumiati mengatakan, akan mengajukan banding karena menurutnya ada bukti meyakinkan untuk membuktikan bahwa sang pembantu berbicara benar.

Selama persidangan, wanita Saudi itu "membantah semuanya, mengatakan bahwa sang pembantu telah memukul dirinya sendiri," kata Pejabat Konsulat Indonesia.

Namun demikian, katanya, ketika hakim ditunjukkan foto-foto luka Sumiati, ia mengakuinya sebagai bukti konklusif yang membuktikan bahwa perempuan asal Indonesia itu disiksa majikannya.

Didi Wahyudi, pejabat Konsulat Indonesia yang bertanggung jawab atas perlindungan warga negara, mengkonfirmasi bahwa majikan Sumiati telah dibebaskan karena Sumiati diduga gagal menunjukkan bukti konkret selama persidangan. 

Januari lalu, pengadilan di Madinah telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada majikan Sumiati karena terbukti menusuk, memukul dan membakar pembantu berusia 23 tahun itu. Namun, pengadilan banding Makkah memutuskan mengulang peradilan sebab ada tahapan hukum yang dilampaui dan karenanya vonis tiga tahun penjara dinilai cacat hukum.

0 komentar:

Posting Komentar