Senin, 16 Agustus 2010


Aparat Polsek Bogor Barat menahan Wawan (19), tersangka pembunuh Doni Alexander (37) di Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Minggu (14/8/2010) sekitar pukul 20.00.


Polisi masih melakukan penyidikan di rumah korban. Polisi lainnya membawa Wawan ke Rumah Sakit Marjuki Mahdi, sebab salah satu jari tersangka nyaris putus akibat terkena sabetan pisau.

Wawan bekerja sebagai buruh, warga Rancabungur, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Ia ditangkap satpam perumahan tersebut setelah mendengar keributan dari rumah itu.

Dari pemeriksaan awal, tersangka Wawan mengaku telah berkelahi dengan mengunakan pisau . Pisau tersebut mengenai leher dan tangan korban, yang menyebabkan korban akhirnya tewas akibat banyak mengeluarkan darah dari luka-lukanya itu. Korban di rumah itu tinggal seorang diri.

Wawan mengaku membunuh korban karena membela diri. "Yah, kita lihat saja nanti, saat ini penyidikan di tempat kejadian perkara masih berlangsung. Perkelahian yang diakhiri dengan pembunuhan itu tidak ada saksinya. Tersangka ditangkap satpam setempat di luar rumah korban," kata seorang penyidik yang membawa Wawan ke rumah sakit.

Dari pemeriksan awal itu juga, terungkap antara korban dan pelaku sudah saling kenal dan ada masalah utang piutang antara keduanya. Namun belum jelas, siapa yang berutang dan mengutangi. "Ada pengakuan juga dari tersangka mengenai hubungan homoseksualitas yang memicu perkelahian tersebut," tambah polisi itu.

0 komentar:

Posting Komentar