Rabu, 19 Juni 2013

Farhat Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Rp5 Miliar

Farhat Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Rp5 Miliar

Jakarta (ANTARA) - Pengacara Farhat Abbas memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan penipuan Rp5 miliar terhadap seorang terpidana narkoba, Liem Marita alias Aling.

"(Farhat) Diperiksa sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Slamet Rianto di Jakarta, Selasa.

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Farhat sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Slamet mengatakan kepolisian belum meningkatkan status Farhat sebagai tersangka, karena penyidik akan menggelar perkara, guna menentukan perkaranya.

"Kita akan gelar perkara dulu, untuk menentukan apakah laporan tersebut terdapat dugaan pidana dan cukup bukti untuk menetapkan tersangka," ujar Slamet.

Mantan Direskrimum Polda Jawa Barat itu menegaskan penyidik tetap menindaklanjuti laporan yang menyeret suami dari penyanyi Nia Daniati tersebut.

Farhat sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (11/6), karena alasan ada keperluan, sehingga polisi menjadwal ulang pemanggilan.

Sebelumnya, pengacara terpidana kasus narkoba Aling, Nancy Yuliana. Dalam melaporkan Farhat Abbas dengan Laporan Polisi bernomor : LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Saat ini, Aling menghuni Lembaga Pemasyarakat Wanita Tangerang, Banten, setelah majelis hakim memvonis penjara seumur hidup pada 2011.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan Farhat Abbas menjanjikan kepada Aling akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui Mahkamah Agung (MA) dengan syarat menyediakan uang sebesar Rp5 miliar.

Berdasarkan laporan polisi, Rikwanto menyebutkan Aling dijanjikan mendapatkan keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi penjara selama 15 tahun dengan syarat menyediakan dana Rp3 miliar.

Janji pertama belum terealisasi, namun Farhat kembali menjanjikan Aling mendapatkan keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara dengan syarat menyerahkan uang Rp2 miliar.

Aling sempat transfer uang ke rekening milik Farhat maupun secara tunai melalui temannya dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dengan jumlah total mencapai Rp5,75 miliar.

Hingga kini, Aling tidak mendapatkan keringanan hukuman, bahkan pihak Mahkamah Agung menyatakan pelapor tidak pernah mengajukan PK.

Farhat mengaku telah menempuh jalur perdamaian bersama Aling dengan syarat membayar kewajiban pertama pada 12 Juni 2013, kemudian pembayaran kedua untuk pelunasan sekitar Agustus 2013.

Namun, pihak kepolisian belum menerima pernyataan perdamaian dari kedua belah pihak, sehingga proses hukum tetap berlanjut.(fr)


Sumber: http://www.antaranews.com/
Sekian: Farhat Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Rp5 Miliar

0 komentar:

Posting Komentar